Rabu, 7 Desember 2011
Ayat Ttg Pencuri
Q.S. Al-Maidah: 38
Tatkala berusia 23 tahun, Imam Muhammad al-Jawad menghadiri sebuah majelis pengadilan yang dihadiri juga oleh banyak ulama. Hakimnya saat itu adalah Ibnu Abi Daud, seorang hakim yang amat zalim dan mengira dirinya adalag orang yang paling pandai. Dia menjadi hakim semasa pemerintahan empat khalifah, bahkan juga mengangkat putranya sebagai hakim.
Dalam buku Bihar al-Anwar, menukil dari tafsir al-Iyyasi, disebutkan bahwa pada suatu hari, Ibnu Abi Daud kemblai ke rumah dalam keadaan sedih dan murung seraya berkata, “Andai saja aku mati 20 tahun yang lalu.” Istrinya berkata, “Semoga Allah tak menghendakinya, apa yang telah terjadi?”
Dia menjawab, “Khalifah telah memanggilku beserta beberapa ulama; di antara mereka adalah Imam Muhammad al-Jawad. Tujuan khalifah menghadirkan kami adalah karena ada seorang yang mengaku telah mencuri dan khalifah ingin agar kami menjatuhkan hukuman atasnya. Tatkala khalifah bertanya kepadaku, 'Apa yang harus kita lakukan?' Aku menjawab, 'Tangannya harus dipotong sampai pergelangan tangan sesuai dengan ayat yang menyatakan: Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya ... (Al-Maidah:2) Sebagian di antara mereka membenarkan keputusanku, tetapi sebagian lain mengatakan, 'Berdasarkan ayat yang berkaitan dengan wudhu, maka tangan pencuri itu harus dipotong sampai siku.'
“Khalifah memandang kepada Imam al-Jawad dan bertanya, 'Bagaimanakah menurut pendapat Anda?' Imam al-Jawad berkata, 'Maafkanlah saya.' Khalifah berkata, 'Tidak, sampaikanlah pendapat Anda!' Imam al-Jawad berkata, 'Mereka telah mengeluarkan keputusan.' Khalifah berkata, 'Silahkan Anda kemukakan keputusan Anda!' Setelah diminta sebanyak tiga kali, akhirnya Imam al-Jawad berkata, 'Hanya jari-jari pencuri ini yang harus dipotong. Sebab, tatkala si pencuri ini hendak melaksanakan shalat, maka telapak tangannya harus tetap ada.' Lalu, ia membacakan ayat, 'Dan sesungguhnya tempat-tempat sujud itu adalah milik Allah' (Al-Jin: 18) Kemudian, Imam al-Jawad berkata, 'Tempat sujud itu ada tujuh macam, dan ada tujuh anggota tubuh yang digunakan untuk melaksanakan sujud. Oleh karena itu, ketujuh anggota sujud itu tidak boleh dipotong.'
'Mendengar penjelasan ini, khalifah berkata, 'Benar apa yang Anda sampaikan.' Lalu, khalifah mengeluarkan peritah untuk memotong jari-jari pencuri tersebut. Di tengah majelis itu, aku merasa seakan-akan dunia telah kiamat dan khlaifah lebih mengutamakan keputusan yang diberikan oleh seorang pemuda daripada keputusan yang kuberikan.'
(Kisah-kisah Shalat, Qasim Mirkhlaf Zadeh)
Sumber : http://www.al-idrisiyyah.com/read/article/269/memotong-jari-pencuri